PASIRPANGARAIYAN, Autenticnews.co
Maraknya praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia ternyata juga masih terjadi aktif di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Padahal, sejumlah lokasi penampungan ilegal sempat digerebek tim Polda Riau beberapa waktu lalu. Namun, aktivitas ini tak kunjung surut, bahkan diduga dikelola dan dikendalikan oleh oknum berseragam yang bertugas di wilayah setempat.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan awak media sejak Februari hingga Mei 2026, setidaknya terdapat empat gudang penampungan utama yang beroperasi secara terang-terangan di sejumlah titik strategis. Lokasi tersebut meliputi Jalan Rambutan (berinisial EN), Simpang Kumu (berinisial ML), Simpang Balik Bateh (berinisial FI), serta Simpang Gorong-Gorong Jalan Lingkar (berinisial Uyl). Keempat gudang ini disebut-sebut dimodali oleh oknum berseragam yang bertugas di wilayah Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Selain keempat lokasi tersebut, masih terdapat beberapa titik penampungan lain di sekitar Ujung Batu yang masih dalam pemantauan.
Dalam operasinya, para pengumpul BBM ini mengambil pasokan langsung dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), antara lain SPBU Jalan Lingkar, SPBU Simpang Kumu, SPBU Pasir Putih, dan SPBU dekat SMA Negeri 1 Tambusai. Aktivitas pengangkutan dilakukan siang dan malam tanpa henti, dengan target volume yang sangat besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap gudang ditargetkan mengumpulkan sekitar 30 ton BBM bersubsidi dalam kurun waktu 24 jam.
Sumber terpercaya di lingkungan Rokan Hulu yang enggan disebutkan identitasnya pada 17 Mei 2026 mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan ini berjalan di bawah komando para pemodal yang merupakan oknum berseragam. Menariknya, saat penggerebekan yang dilakukan Polda Riau beberapa bulan lalu di lokasi Simpang Kumu, tidak ada satu pun pihak pemodal atau tokoh utama yang ditahan. Dugaan kuat menyebutkan posisi dan kekuasaan mereka menjadi alasan mengapa praktik ini terus berlanjut meski sudah terekspos.
“Semua gudang itu diatur oleh mereka. Waktu ada razia, mereka sudah tahu duluan, jadi yang kena cuma kuli-kuli atau sopir saja. Pemodalnya bersih, tidak tersentuh,” ujar sumber tersebut, mengutip informasi yang sebelumnya dimuat Anugrahpost.co dan Gaolnews.com.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada para penanggung jawab gudang menemui jalan buntu. Salah satu pelaksana lapangan di Pasirpangaryan sempat memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi. Namun, setelah disimpan dan dihubungi, nomor tersebut ternyata milik seorang wartawan yang diduga berperan sebagai pihak pengaman agar pemberitaan terkait kasus ini tidak menyebar luas.
Awak media juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor yang tercantum sebagai penanggung jawab gudang (082173XX41XX), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau penjelasan yang diberikan.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan, pengangkutan, maupun niaga BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kondisi ini membuat para pengemudi kendaraan, terutama pemilik minibus, serta masyarakat luas merasa dirugikan. Pasalnya, BBM bersubsidi dialokasikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan sektor usaha kecil, bukan untuk dikorupsi dan diperdagangkan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
Masyarakat setempat pun kini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera menurunkan tim khusus dari Bareskrim Mabes Polri, guna melakukan penertiban menyeluruh terhadap gudang-gudang tersebut. Harapan ini sejalan dengan pernyataan Kapolri yang berkomitmen keras memberantas segala bentuk mafia sumber daya alam, termasuk mafia BBM bersubsidi.
Kabar terakhir menyebutkan, setelah kasus ini mulai terungkap ke publik, para pihak pemodal yang namanya sempat disebut-sebut dikabarkan sibuk berusaha melobi berbagai pihak, termasuk mendekati sejumlah wartawan, guna meredam pemberitaan dan mencegah kasus ini dikupas lebih dalam. Namun, masyarakat berharap upaya tersebut tidak menghentikan langkah penegakan hukum, agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak sesuai peruntukannya. (Tim-ANC)
Sumber: di kutip dari Anugrahpost.com
Gaolnews.com.
