7 Tahun Menunggu SHM Menjadi Sorotan: Dugaan Kelalaian Pelayanan Mengabaikan Hak Konstitusional Masyarakat

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Penantian panjang yang telah berlangsung selama tujuh tahun bagi sejumlah warga di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, untuk mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati dan kelola kini menjadi sorotan serius. Berkas permohonan yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar sejak tahun 2019 hingga tahun berjalan belum juga diterbitkan hingga saat ini, dan masyarakat menduga kuat adanya kelalaian administrasi serta ketidakberdayaan dalam pelayanan yang diberikan oleh instansi terkait.

Sampai dengan tanggal 28 Juni 2026, belum ada satu pun sertifikat yang diserahkan kepada para pemohon. Padahal, prinsip pelayanan publik yang dijunjung tinggi adalah cepat, pasti, dan transparan. Namun realita yang dialami masyarakat justru berbanding terbalik dengan harapan tersebut. Tujuh tahun adalah waktu yang sangat lama—cukup bagi seseorang untuk tumbuh dewasa, menyelesaikan jenjang pendidikan, atau bahkan membangun rumah—namun hak dasar atas tanah yang menjadi sandaran hidup masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Keprihatinan mendalam disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang mengajukan permohonan tersebut. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum yang nyata bagi kami untuk mendapatkan hak atas tanah ini, sebagaimana janji dalam program Reformasi Agraria yang digalakkan pemerintah. Kepastian hukum adalah hak mutlak kami sebagai warga negara, bukan sekadar janji manis yang terus ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas,” ujar salah satu pemohon.

Ketidakpastian ini bukan sekadar masalah dokumen, melainkan menyentuh aspek keberlangsungan hidup masyarakat. Tanpa sertifikat SHM, tanah tersebut tidak dapat dijadikan jaminan untuk mengakses pembiayaan, sulit untuk dikembangkan lebih lanjut, dan senantiasa menyisakan kekhawatiran akan munculnya sengketa atau penggusuran sewaktu-waktu. Hal ini bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi dasar negara.

Mardun S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang mendampingi masyarakat dalam permasalahan ini, menyampaikan desakan tegas kepada pemerintah pusat. Ia meminta perhatian serius serta intervensi langsung guna memastikan hak-hak pertanahan masyarakat tidak terabaikan. “Tidak seharusnya warga harus menunggu sampai tujuh tahun lamanya hanya untuk mendapatkan dokumen yang menjadi bukti sah kepemilikan tanahnya. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan benar,” tegas Mardun.

Lebih lanjut, Mardun menegaskan bahwa keterlambatan ini sangat tidak selaras dengan arah kebijakan pemerintah nasional. Dalam program Reformasi Agraria, pemerintah telah meluncurkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang bertujuan utama mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan masyarakat, serta meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan yang kerap menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa.

Jika program percepatan ini justru tidak berjalan di daerah, maka tujuan mulia Reformasi Agraria akan sulit tercapai. Masyarakat mempertanyakan, apakah ada kendala birokrasi yang menghambat, kekurangan sumber daya manusia, atau memang terdapat kelalaian sengaja dalam pengelolaan berkas? Instansi BPN Kabupaten Kampar diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi berkas para pemohon, kendala apa yang dihadapi, serta kapan sertifikat tersebut dapat diserahkan.

Pemerintah daerah dan pusat juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan pertanahan di Kampar, serta menindaklanjuti jika ditemukan bukti pelanggaran atau kelalaian yang merugikan masyarakat. Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi kesejahteraan rakyat—penantian selama tujuh tahun tidak boleh dibiarkan berlanjut tanpa solusi yang adil dan cepat. (Red-ANC)

Exit mobile version