DUMAI,Autenticnews.co,-
30 Juni 2026 ,Kota Dumai tampaknya tak luput dari dugaan maraknya praktik perjudian nomor atau yang lebih dikenal sebagai togel. Kecurigaan ini mengemuka setelah warga melaporkan bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung secara terbuka di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, kota Dumai, diduga luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim pewarta Autenticnews.co, aktivitas yang diduga sebagai perjudian togel itu masih beroperasi hingga saat ini. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan awak media, mengapa kegiatan yang melanggar hukum itu dibiarkan berjalan tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang, baik Kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah Kota Dumai.
Masih Beroperasi Terbuka
Menurut keterangan warga sekitar, terdapat seorang penulis nomor yang dikenal dengan nama Mail yang kerap melayani pemasangan taruhan setiap kali jadwal pemutaran nomor diadakan. Warga menduga praktik ini bisa berjalan terus karena adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
“Kami duga ada orang kuat atau yang menjadi beking di belakang para penjudi nomor togel ini,” ungkap salah satu warga setempat kepada awak media.
Keberlangsungan aktivitas ini pun dinilai sangat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan lingkungan. Seorang warga lain yang tidak ingin namanya dipublikasikan menegaskan bahwa tempat tersebut harus segera ditutup.
“Kan jelas-jelas sudah mengganggu dan berjalan tanpa izin. Harapan kami kepada aparat negara yang terhormat, tertibkan tempat itu. Jangan sampai perjudian ini merusak pola pikir dan mental generasi muda bangsa ke depannya,” ujarnya dengan nada lirih.
Bertentangan dengan Instruksi Kapolri
Kondisi ini dinilai sangat bertentangan dengan komitmen keras yang telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan tertinggi Polri itu telah memberikan peringatan tegas dan instruksi untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun daring, dengan menjerat pelaku menggunakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pelaku perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Kapolri juga menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat, termasuk oknum kepolisian yang diduga menjadi pelindung atau membiarkan praktik ini berlangsung. Bagi anggota yang terbukti bersalah, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan.
Bahkan, dalam pernyataannya di hadapan Komisi III DPR RI, Jenderal Listyo Sigit menegaskan keseriusannya dengan menyatakan siap mengundurkan diri apabila terbukti menerima aliran dana atau terlibat langsung dalam praktik perjudian.
Masyarakat Tuntut Ketegasan
Melihat kondisi di Sungai Sembilan, muncul pertanyaan publik: apakah instruksi tegas dari Kapolri ini belum diindahkan oleh jajaran di bawahnya, mulai dari Kapolres, unsur pimpinan di tingkat wilayah, hingga Kapolda Riau? Jika benar adanya, hal ini tentu menjadi perhatian serius agar tidak ada pembiaran yang justru merugikan kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat setempat pun kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka meminta agar aparat bertindak tegas, memburu bandar hingga pelaku lapangan, serta memastikan lingkungan bebas dari praktik perjudian yang dinilai merusak masa depan generasi mendatang. (Tim-ANC)
