Dugaan Penyaluran BBM Ilegal PT Patra Industri Mandiri Dikritik Keras, PMII Riau Desak Polda Usut Tuntas

Oplus_131072

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Ketua Kaderisasi Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Riau, Hotib Sempurna, menyampaikan pernyataan sikap yang penuh keprihatinan serius terkait munculnya sejumlah laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduga melibatkan PT Patra Industri Mandiri di wilayah Provinsi Riau, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam pernyataannya, Hotib Sempurna menegaskan bahwa apabila dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut terbukti benar setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, maka tindakan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif belaka. Lebih dari itu, praktik semacam itu berpotensi merupakan tindak pidana yang secara langsung merugikan keuangan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu tatanan tata niaga minyak dan gas bumi secara nasional, serta pada akhirnya dapat mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

Sektor Migas Diatur Secara Ketat

Hotib juga mengingatkan bahwa sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu sektor strategis bagi negara yang diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan bahan bakar minyak wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan teknis maupun administrasi yang berlaku.

“Apabila terdapat aktivitas distribusi atau niaga BBM yang dilakukan tanpa hak, tanpa izin yang sah, atau dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa kompromi,” tegas Hotib. Penegakan hukum, lanjutnya, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh bersikap tebang pilih kepada siapa pun, tanpa memandang kedudukan maupun status pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, Hotib juga menekankan pentingnya menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau keterlibatan pihak lain yang seharusnya melakukan pengawasan, maka seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak tata kelola sektor energi nasional,” ujarnya.

Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum Harus Dijalankan

Hotib Sempurna juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum atau equality before the law sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa perlakuan istimewa. Oleh karena itu, proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran ini harus dilaksanakan secara objektif, bebas dari segala bentuk intervensi, dan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

Empat Poin Sikap PMII Riau

Berdasarkan keprihatinan dan kajian yang telah dilakukan, PKC PMII Provinsi Riau kemudian menyampaikan empat poin sikap resmi:

Pertama, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk segera mengusut secara tuntas, mendalam, dan menyeluruh dugaan praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh PT Patra Industri Mandiri, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, meminta agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan senantiasa terbuka bagi pengawasan publik, serta bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun yang berupaya menghambat atau memengaruhi jalannya proses hukum.

Ketiga, mendesak Kapolda Riau melalui jajaran Ditreskrimsus untuk tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga langsung melakukan penyaluran, melainkan juga mengusut tuntas seluruh pihak lain yang nantinya terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Keempat, mengajak seluruh lapisan masyarakat, elemen pemuda, mahasiswa, serta insan pers untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini dari awal hingga selesai, demi menjaga tata kelola sektor migas yang bersih, adil, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Supremasi Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Ekonomi

Di akhir pernyataannya, Hotib Sempurna kembali menegaskan bahwa supremasi hukum di negara ini tidak boleh tunduk kepada kepentingan ekonomi maupun kekuasaan pihak mana pun. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun apabila setelah melalui proses hukum yang sah terbukti adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten demi menjaga kewibawaan negara serta melindungi kepentingan masyarakat luas dan kekayaan bangsa.

Pernyataan sikap ini sekaligus menjadi seruan agar seluruh pihak yang berwenang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan publik, dan tidak membiarkan praktik-praktik yang merugikan negara terus berlangsung di tengah masyarakat. (Tim-ANC)