Pirok Dilaporkan ke Polsek Binawidya Diduga Gelapkan Surat Tanah, Terungkap Juga Telah Tipu Pengembang Senilai Rp221 Juta

Oplus_131072

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Seorang warga bernama Pirok (68 tahun), yang beralamat di Jalan Suka Karya, dilaporkan ke Kepolisian Sektor Binawidya oleh M. Nazir (52 tahun) atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan terhadap surat tanah milik istri pelapor. Laporan resmi masuk pada tanggal 1 Mei 2026, terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, semula Pirok menawarkan diri untuk membantu menjualkan surat tanah milik istri M. Nazir dan menerima penyerahan dokumen tersebut. Namun, pada Januari 2026, Pirok justru mengaku telah menggadaikan surat tanah itu tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada M. Nazir. Ketika pelapor meminta pengembalian surat tanahnya, Pirok justru meminta sejumlah uang untuk menebus kembali dokumen tersebut.

Agar persoalan tidak melebar dan tidak memperuncing keadaan, M. Nazir akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000 sesuai permintaan Pirok. Namun, sudah lebih dari empat bulan berlalu, surat tanah yang dijanjikan kembali tak kunjung diserahkan. Pirok justru kembali meminta uang tambahan sebesar Rp1.500.000. Tindakan inilah yang membuat M. Nazir tidak lagi dapat mentolerir dan akhirnya memutuskan melaporkan Pirok ke pihak kepolisian.

Surat Tanah Ternyata Sudah Dijual dan Dibalik Nama

Kejanggalan semakin mencuat ketika pada tanggal 30 Juli 2026, sebelum memberikan keterangan di hadapan aparat penegak hukum, Pirok justru menghubungi penasihat hukum pelapor. Dalam pembicaraan tersebut, Pirok mengungkapkan bahwa surat tanah milik istri M. Nazir itu ternyata telah dijual kepada pihak lain dan namanya sudah dialihkan atau dibalik nama. Lebih mencengangkan, proses pengalihan nama tersebut diklaim terjadi ketika almarhum Heri masih menjabat sebagai Kepala Desa Rimbo Panjang.

Pengakuan ini memicu banyak pertanyaan serius. Bagaimana mungkin sebidang tanah dapat diperjualbelikan dan dibalik namanya tanpa adanya tanda tangan pemilik sah tanah tersebut? Ke mana perginya uang hasil penjualan tanah yang seharusnya menjadi hak pemilik sah? Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Pirok.

Terungkap Pirok Juga Telah Menipu Pengembang Senilai Rp221 Juta

Belum selesai satu persoalan, terungkap pula bahwa Pirok ternyata telah diadukan oleh pihak lain, yaitu Agus Salim (54 tahun), seorang pengembang, ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 13 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, Pirok diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang menimbulkan kerugian materiil bagi Agus Salim sebesar Rp221.000.000.

Setelah ditelusuri, surat tanah yang diserahkan Pirok dalam transaksi tersebut ternyata tidak terdaftar sama sekali di Desa Rimbo Panjang maupun di Kecamatan Tambang. Faktanya, objek tanah yang diperjualbelikan itu adalah milik pihak lain yang memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan tercatat resmi.

Dua Kali Diundang, Pirok Tidak Pernah Hadir

Mardun, S.H., CTA, penasihat hukum bagi M. Nazir sekaligus Agus Salim, membenarkan perkembangan perkara tersebut kepada awak media pada Jumat, 31 Juli 2026.

“Di Polresta saat ini Pirok telah ditetapkan sebagai terlapor. Penyelidik pun telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek perkara. Namun, informasi yang kami peroleh, Pirok telah dua kali diundang untuk memberikan keterangan namun tidak pernah hadir dan menunjukkan sikap tidak kooperatif,” jelas Mardun.

Saksi-saksi serta aparatur Desa Rimbo Panjang dan pihak Kecamatan Tambang telah dipanggil dan diperiksa dalam proses penyelidikan ini. Namun, hingga kini Pirok belum pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Kami selaku penasihat hukum para pelapor berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan semua pihak dapat bersikap kooperatif, termasuk Pirok selaku terlapor/teradu. Semoga Pirok dapat hadir dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Mardun mengakhiri pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya penyelesaian kedua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan di kepolisian, dan pihak berwajib terus berupaya memanggil serta memproses hukum Pirok sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Tim-Red ANC

Narasumber: Mardun SH CTA

Exit mobile version