DPP GMPR Gelar Aksi Jilid III di Kejaksaan Tinggi Riau, Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Afrizal Sintong Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Rohil

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (4/8/2026). Aksi ini menjadi bukti nyata komitmen dan konsistensi organisasi dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Dalam aksi yang berlangsung tertib namun tegas tersebut, massa DPP GMPR menyampaikan tuntutan utama agar pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang telah dipelajari, DPP GMPR menilai sudah cukup dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka kepada Afrizal Sintong, yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp9,2 miliar dalam perkara tersebut.

Sebagai bagian dari penyampaian aspirasi kepada masyarakat luas, massa aksi juga membagikan ribuan lembar brosur yang berisi rangkuman tuntutan serta penjelasan mengenai pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. DPP GMPR menegaskan bahwa seluruh masyarakat Riau memiliki hak yang sama untuk mengetahui perkembangan perkara yang menyita perhatian publik dan menyangkut keuangan daerah tersebut.

Usai menyampaikan orasi-orasi yang penuh semangat dan mengedepankan asas keadilan, perwakilan DPP GMPR diterima secara resmi untuk berdialog di dalam lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Pihak Kejati diwakili oleh Kepala Seksi Dalih Operasi (Dalof) Pidsus serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum).

Dalam dialog yang berlangsung terbuka tersebut, Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd, menegaskan kembali posisi organisasinya yang meminta kepastian hukum.

“Berdasarkan kronologi perkara maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah kami pelajari secara mendalam, Saudara Afrizal Sintong disebut menerima aliran dana sebesar Rp9,2 miliar. Namun sampai hari ini, penyidik belum juga menetapkan status tersangka kepada pihak yang bersangkutan. Padahal menurut pandangan kami, alat bukti yang ada sudah mengarah untuk dilakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ali dengan nada tegas.

Ia menambahkan, penundaan penetapan tersangka yang tidak memiliki kejelasan waktu hanya akan memunculkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat. “Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya terhadap keseriusan penegakan hukum dalam perkara ini. Rakyat mulai meragukan apakah hukum benar-benar berjalan adil atau justru bisa dibeli oleh kekuasaan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Dal Ops (Dalof) Pidsus Kejati Riau menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim penyidik masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh aspek dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, saya bersama tim masih melakukan kajian secara mendalam dan mempelajari salinan putusan pengadilan serta seluruh dokumen pendukung yang ada. Insyaallah setelah kajian ini matang dan memenuhi syarat peraturan perundang-undangan, akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka. Terkait penetapan tersangka, saat ini kami belum dapat memastikan kapan waktunya karena harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Ali Jung-Jung Daulay kembali menegaskan bahwa DPP GMPR tidak ingin muncul persepsi bahwa perkara ini berakhir dengan kompromi atau penyelesaian di bawah meja.

“Kami sangat khawatir jika nanti muncul dugaan bahwa perkara ini dibiarkan menguap begitu saja hanya karena pihak yang bersangkutan pernah menjabat sebagai mantan bupati atau dianggap memiliki pengaruh besar di Provinsi Riau. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, maupun kedudukan sosial siapa pun. Hukum harus berdiri tegak di atas keadilan untuk seluruh rakyat. Sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian hukum ini?” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPP GMPR yang hingga hari ini tetap konsisten dan bertanggung jawab dalam mengawal perkara tersebut melalui jalur aksi yang tertib dan demokratis.

“Kami mengapresiasi teman-teman DPP GMPR yang terus mengawal perkara ini dengan cara yang santun dan tertib. Seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan hari ini telah kami terima dan catat dengan baik. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Kasi Dal Ops, perkara ini masih dalam tahap kajian mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara terbuka kepada rekan-rekan DPP GMPR dan masyarakat luas. Kami berharap teman-teman dapat bersabar menunggu proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Menutup dialog tersebut, Ketua Umum DPP GMPR kembali menegaskan komitmen organisasinya untuk tidak berhenti mengawal perkara ini hingga kepastian hukum benar-benar terwujud.

“Baik, kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya tegaskan sekali lagi, sekalipun proses ini berjalan alot dan memakan waktu lama, kami akan tetap berdiri di barisan ini sampai ada kepastian hukum yang nyata. Bahkan apabila suatu hari rekan-rekan saya merasa jenuh, saya sendiri akan tetap berdiri sendiri mengawal perkara ini sampai proses hukum mencapai hasil yang adil dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Perjuangan kami tidak akan berhenti sebelum keadilan benar-benar ditegakkan untuk seluruh masyarakat Riau,” pungkas Ali yang disambut tepuk tangan meriah oleh seluruh massa aksi.

DPP GMPR menegaskan bahwa aksi jilid III ini merupakan bentuk kontrol sosial yang wajar dan sah dari masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan penegakan hukum. Organisasi berharap Kejaksaan Tinggi Riau mampu membuktikan kepada publik bahwa hukum ditegakkan secara profesional, independen, transparan, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun, tanpa memandang latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .

Editor:   Tim-Red ANC

Narasumber : DPP GMPR

Exit mobile version