Berita  

SPBU Bongkal Malang Disorot Keras, Dugaan Deposit Besar Mafia Solar Picu Kelangkaan BBM Subsidi, Warga Desak Pertamina Bertindak Tegas

Oplus_131072

INDRAGIRI HULU,Autenticnews.co,-

Ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Nomor 14.293.613 yang berlokasi di Jalan Air Molek–Teluk Kuantan, Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Keluhan tidak hanya berputar pada antrean panjang yang didominasi kendaraan pelangsir, melainkan muncul dugaan serius adanya praktik penyetoran dana atau yang dikenal dengan istilah “deposit” bernilai ratusan juta rupiah dari sejumlah pemodal, demi memonopoli pasokan setiap kali pengiriman BBM tiba. Praktik ini diduga menjadi akar utama kelangkaan solar subsidi yang kini sangat dirasakan warga.

Foto : Mobil langsir terpantau sedang ikut mengantri di SPBU 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, tercatat setidaknya ada empat pihak pemodal yang diduga telah menaruh dana besar di SPBU tersebut. Akibat adanya sistem deposit ini, begitu kiriman BBM bersubsidi tiba di lokasi, stok langsung diserap dalam jumlah besar oleh kelompok pemodal tersebut. Alhasil, masyarakat umum yang datang untuk membeli BBM kebutuhan sehari-hari hanya kebagian sisa yang sedikit, bahkan kerap kali pulang tanpa mendapatkan bahan bakar sama sekali.

Praktik semacam ini pun langsung dikaitkan oleh warga dengan dugaan gerakan mafia solar yang merugikan kepentingan rakyat banyak. Pasalnya, BBM bersubsidi sejatinya dialokasikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kendaraan pribadi, angkutan umum, serta usaha mikro kecil menengah, bukan untuk dimonopoli oleh kelompok tertentu guna memperoleh keuntungan pribadi.

Perlu diketahui, kasus terkait ketidakadilan pelayanan di SPBU Bongkal Malang ini bukanlah pertama kali muncul. SPBU yang sama sebelumnya sudah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat karena dinilai lebih mengutamakan serta melayani kendaraan pelangsir dibandingkan warga biasa yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari. Ketimpangan pelayanan ini seolah menjadi pola yang berulang dan belum mendapatkan penyelesaian tuntas.

Awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi selama empat jam pada Kamis (6/8/2026). Dari hasil pantauan tersebut, terlihat jelas antrean kendaraan pelangsir mendominasi jalur layanan pengisian BBM dengan pergerakan yang sangat lambat. Sementara itu, kendaraan penumpang umum milik warga terpaksa menunggu berjam-jam tanpa ada kepastian kapan bisa mendapatkan bahan bakar. Suasana antrean yang penuh sesak itu pun memicu kekecewaan mendalam bagi setiap warga yang hadir.

Warga Desak Penyelidikan Menyeluruh, Jangan Hanya Sekadar Pemeriksaan Administratif

Kesulitan yang terus dialami warga untuk mendapatkan BBM bersubsidi membuat mereka semakin kecewa dan mendesak pihak Pertamina Patra Niaga serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara mendalam.

Warga menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan nantinya tidak boleh sekadar bersifat administratif saja. Pihak berwenang diminta untuk menelusuri secara menyeluruh pola distribusi BBM, catatan transaksi keuangan yang mencurigakan, penggunaan kode QR pembelian, data nomor polisi kendaraan yang berulang kali mengambil BBM dalam jumlah besar, hingga rekaman CCTV SPBU guna membuktikan kebenaran dugaan praktik deposit dan monopoli tersebut.

“Jika terbukti ada pihak yang memonopoli pasokan BBM dengan cara tidak sah, berikan sanksi yang tegas dan mencabut izin usaha SPBU tersebut jika perlu, agar tidak terus merugikan masyarakat luas,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Pihak Pertamina Patra Niaga sendiri sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang sejatinya ditujukan untuk rakyat kecil. Namun hingga saat ini, belum terlihat tindakan nyata yang menyelesaikan persoalan di SPBU Bongkal Malang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi secara khusus kepada Retno selaku Manajer SPBU terkait mekanisme dugaan deposit yang beredar di kalangan masyarakat, namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen SPBU, jajaran Pertamina, BPH Migas, maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan hak jawab dan penjelasan objektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim-Red/ANC)

Exit mobile version