Soroti Polemik Lahan Sitaan Satgas PKH, Pemuda Peduli Inhu Desak Kejari Tinjau dan Cabut KSO PT PAS

Oplus_131072

INDRAGIRI HULU, Autenticnews.co,-

Polemik pengelolaan lahan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali memanas. Kelompok massa yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Inhu menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu pada Kamis (6/8/2026), guna menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perjanjian kerja sama pengelolaan lahan yang dinilai penuh kontroversi dan merugikan kepentingan masyarakat.

Aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Perwakilan massa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H., dalam ruang dialog terbuka untuk mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan para demonstran.

Dalam orasi dan penyampaian aspirasi, Koordinator aksi, Sigit Pramono, menegaskan dua tuntutan utama yang diajukan kepada pihak Kejari Inhu. Pertama, meminta Kejaksaan segera meninjau kembali sekaligus mencabut perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Kedua, mendesak agar lahan yang telah disita oleh Satgas PKH dikembalikan kepada pihak yang mereka sebut sebagai pemilik lama sesuai dengan hak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sigit mempertanyakan secara serius dasar hukum pemberian hak pengelolaan kepada PT PAS atas lahan yang berada di sekitar Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. Menurutnya, dugaan kuat muncul bahwa perusahaan tersebut telah membuka perkebunan di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tanpa dilengkapi izin-izin yang sah dan lengkap.

“Kami menduga perusahaan tersebut membuka perkebunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin yang lengkap. Namun ironisnya, perusahaan itu justru masih diberikan kesempatan untuk mengelola lahan tersebut,” ujar Sigit dengan nada tegas dalam orasinya di depan gedung Kejari.

Selain meminta peninjauan dan pencabutan KSO, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya praktik kolusi yang melibatkan oknum tertentu dalam proses pemberian kerja sama pengelolaan lahan sitaan tersebut. Sigit menekankan agar tidak ada permainan tersembunyi antar pihak yang merugikan kepentingan umum.

“Kami meminta tidak ada kongkalikong antara oknum pejabat PT Agrinas Palma Nusantara dengan pihak perusahaan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap Kejaksaan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan tanpa perizinan yang sah jelas bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan, antara lain Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang‑Undang, serta seluruh ketentuan penegakan hukum di bidang kehutanan yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH.

“Kami meminta KSO PT Prima Agro Sawitindo di wilayah Desa Danau Rambai ditinjau kembali, dicabut, dan pengelolaan lahan dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap PT Agrinas Palma Nusantara lebih berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambah Sigit.

Menanggapi seluruh aspirasi yang disampaikan massa, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H., menyatakan bahwa persoalan terkait KSO PT PAS saat ini masih dalam tahap proses penanganan. Ia berjanji akan memberikan informasi terkait tindak lanjut sesegera mungkin.

“Terkait KSO PT PAS masih diproses dan tindak lanjutnya akan segera kami beritahukan,” ujar Ratih kepada perwakilan massa dalam sesi dialog.

Sebelum membubarkan diri, para demonstran memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Kejari Indragiri Hulu untuk menyampaikan perkembangan atau kepastian tindak lanjut atas tuntutan yang mereka ajukan. Massa memperingatkan, apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kejelasan yang memuaskan, aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar akan kembali digelar sebagai bentuk desakan agar persoalan pengelolaan lahan tersebut segera memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang masuk dari pihak PT Prima Agro Sawitindo maupun PT Agrinas Palma Nusantara terkait tuntutan yang disampaikan massa. (RED-ANC)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak‑pihak terkait sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Exit mobile version