SIAK,RIAU,Autenticnews.co,-
Pembangunan seharusnya menjadi tonggak kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Siak, realitas berbicara sebaliknya. Sejumlah proyek pembangunan berskala besar yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru berubah menjadi beban dan tanda tanya besar, menampakkan “dosa‑dosa” para perencana dan pengelola anggaran yang dinilai tidak memikirkan manfaat jangka panjang bagi rakyat.
Salah satu bukti paling nyata adalah proyek pembangunan gedung Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Siak. Proyek yang digagas sejak tahun 2009 ini menghabiskan anggaran senilai puluhan miliar rupiah. Harapan awalnya, bangunan tersebut dapat beroperasi sebagai sarana penyediaan energi yang bermanfaat bagi masyarakat Siak dan sekitarnya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun kenyataan pahit kini terlihat jelas: hingga tahun 2026, gedung PLTU tersebut tidak pernah berfungsi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, areal gedung PLTU kini tertutup semak belukar yang tumbuh lebat. Bangunan yang dulu dibangun dengan harapan menjadi ikon kemajuan itu tampak terbengkalai, tanpa ada tanda‑tanda pemeliharaan dari pihak pemerintah daerah. Dinding yang mulai lapuk, jalur akses yang tertutup rumput liar, dan peralatan yang tak tersentuh selama bertahun‑tahun menjadi pemandangan yang memilukan. Seolah‑olah puluhan miliar rupiah uang rakyat yang telah digelontorkan lenyap begitu saja tanpa meninggalkan manfaat apa pun.
Kondisi ini memicu gelombang kecaman dan pertanyaan tajam dari masyarakat. Bagaimana mungkin proyek senilai puluhan miliar rupiah yang direncanakan sejak 2009 justru berakhir terbengkalai hingga hampir dua dekade? Di mana tanggung jawab para perencana, pelaksana, dan pengawas proyek yang seharusnya memastikan bangunan tersebut dapat beroperasi dan memberikan manfaat? Masyarakat pun mulai menduga kuat adanya pemborosan anggaran yang nyata, bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih dari sekadar kasus PLTU Siak, fenomena gedung mewah yang dibangun dengan biaya miliaran rupiah namun akhirnya ditinggal begitu saja ternyata bukan hal yang jarang terjadi di Riau. Berbagai bangunan gedung publik lainnya yang dibiayai APBD juga terpantau tidak berfungsi sesuai tujuan pembangunannya. Ada yang selesai dibangun namun tidak memiliki fungsi operasional yang jelas, ada pula yang infrastrukturnya sudah dibangun lengkap namun tidak pernah dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Semua itu menghabiskan anggaran besar yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, jalan desa, atau bantuan sosial yang lebih dirasakan langsung manfaatnya oleh warga.
Publik menilai bahwa “dosa‑dosa” para perencana pembangunan ini terletak pada ketidakhati‑hatian dalam menyusun perencanaan, lemahnya kajian kelayakan, serta kurangnya pengawasan mulai dari tahap perencanaan hingga pasca pembangunan. Proyek tampak hanya dirancang untuk menyerap anggaran, bukan untuk memberikan manfaat berkelanjutan. Akibatnya, terjadilah pemborosan yang disebut masyarakat sebagai mubazir: uang rakyat yang seharusnya menjadi kekuatan untuk mengangkat derajat kehidupan warga justru terbuang percuma pada bangunan yang akhirnya menjadi bangkai beton di tengah semak belukar.
Berbagai pihak meminta agar pemerintah daerah bersama lembaga pengawas keuangan melakukan audit mendalam terhadap proyek PLTU Siak dan proyek‑proyek sejenis yang terbengkalai. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan yang cacat? Mengapa tidak ada tindak lanjut untuk mengaktifkan kembali atau mengalihkan fungsi bangunan agar tetap bermanfaat? Jika ditemukan adanya unsur kelalaian berat hingga penyimpangan anggaran, maka pihak‑pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat Riau berharap kasus terbengkalainya gedung PLTU Siak dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pemangku kebijakan. Pembangunan tidak boleh hanya berbicara soal angka anggaran dan kemegahan fisik semata. Yang paling utama adalah manfaat nyata bagi rakyat. Jika perencanaan masih banyak yang melahirkan proyek mubazir, maka pembangunan itu tidak akan pernah menjadi berkah, melainkan hanya catatan kelam tentang pemborosan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers . (Tim-Red/ANC)
