BAGANSIAPI-API,Autenticnews.co,-
Polemik pengelolaan keuangan desa kembali memanas di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu terkait mandeknya realisasi anggaran Desa Sungai Kubu Hulu Tahun Anggaran 2025 yang diduga belum berjalan sebagaimana mestinya.
Anggaran Desa Sungai Kubu Hulu tahun 2025 kini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) melalui perwakilannya, Defri Nurizan selaku Wakil Sekretaris KAMI Rokan Hilir, membeberkan data nominal anggaran yang dinilai belum jelas realisasinya, sehingga menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pos anggaran tercatat dengan nilai yang cukup besar namun hingga kini belum ada kejelasan pelaksanaannya. Pos pembangunan prasarana jalan desa tercatat sebesar Rp76.722.900 dan Rp113.128.200. Sementara itu, pos pemeliharaan jalan desa menelan anggaran sebesar Rp48.625.000. Alokasi untuk pos keadaan mendesak mencapai angka Rp126.000.000. Tak kalah mencolok, pos penyertaan modal tercatat dalam dua alokasi senilai Rp51.500.000 serta Rp117.500.000.
Kombinasi angka-angka tersebut tentu saja memancing pertanyaan warga: ke mana perginya dana-dana tersebut dan apa saja yang telah diwujudkan untuk kepentingan masyarakat desa?
Datin Penghulu Azlita Memilih Bungkam
Untuk mempertanyakan persoalan tersebut secara langsung, awak media bersama perwakilan KAMI berupaya mengonfirmasi kepada Datin Penghulu Sungai Kubu Hulu, Azlita. Namun sayangnya, alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel, Azlita justru memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan apa pun.
“Sikap tutup mulut ini dinilai menghalang-halangi hak publik atas transparansi. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik,” tegas Defri Nurizan.
Ketidaksediaan pemangku jabatan memberikan informasi terkait pengelolaan keuangan desa justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan setiap rupiah dana yang dikelola oleh Kepenghuluan, karena itu adalah uang rakyat yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Lebih jauh, Defri juga mengingatkan bahwa penghambatan terhadap pekerjaan jurnalistik dan penutupan akses informasi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja menghambat kerja jurnalistik, yaitu dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500.000.000.
KAMI Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan dan sikap tertutup dari pihak pengelola anggaran, KAMI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kapolres Rokan Hilir secara khusus diminta memeriksa secara rinci penggunaan anggaran Desa Sungai Kubu Hulu Tahun 2025.
Langkah pemeriksaan ini dianggap sangat penting guna memastikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas tetap terjaga, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dana desa yang merugikan masyarakat dan negara. Dana desa adalah aset bersama yang harus dikelola dengan jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin menuduh sembarangan, namun ketidaksediaan memberikan penjelasan hanya akan menimbulkan berbagai asumsi negatif di tengah masyarakat. Lebih baik terbuka sejak awal daripada nanti terbongkar hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Defri.
Tetap Cari Klarifikasi, Tegakkan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, KAMI dan Tim redaksi terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu. Upaya konfirmasi berimbang tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Publik tentu berharap agar pihak berwenang segera merespons kekhawatiran masyarakat ini. Transparansi bukanlah permintaan yang berlebihan — itu adalah hak setiap warga negara. Semoga persoalan ini segera mendapatkan kejelasan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan desa dapat kembali pulih.
Tim redaksi dan KAMI akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Melky -ANC)












