Proyek Rp68 Miliar di PLN Disorot! Dugaan Penunjukan Langsung dan Subkontrak Picu Tuntutan Investigasi

Oplus_131072

JAKARTA,Autenticnews.co,-

Proyek Management Building Kantor Pusat PT PLN (Persero) senilai Rp68 miliar menjadi sorotan. Dugaan penunjukan langsung kepada PT Sinergi Properti Pratama (SPP), disertai indikasi pengalihan pekerjaan kepada perusahaan subkontraktor, memunculkan pertanyaan serius soal transparansi dan tata kelola pengadaan di tubuh BUMN tersebut.

Dalam informasi yang beredar, PT SPP, anak perusahaan Dana Pensiun PLN, disebut sebagai pelaksana proyek. Namun, pekerjaan itu diduga melibatkan PT Uty Yamoto Tanergy melalui skema subkontrak yang kini dipersoalkan.

Nama Wakil Direktur Utama PLN, Yusuf Didi Setiarto, turut disebut dalam dugaan tersebut. Bahkan, muncul tudingan mengenai kemungkinan keterkaitan pihak tertentu dengan penentuan subkontraktor hingga dugaan aliran fee. Seluruh dugaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mendesak manajemen PLN di bawah Direktur Utama Suroso Isnandar untuk segera mengevaluasi proyek tersebut. Ia menilai, mekanisme penunjukan langsung dan pelaksanaan subkontrak harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Sorotan juga mengarah pada proyek pemeliharaan Kantor PT PLN (Persero) ULP Saketa, Halmahera Selatan, Maluku Utara, senilai Rp3,2 miliar. Proyek dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender itu disebut belum rampung sesuai kontrak.

Informasi yang beredar menyebut proyek tersebut diberikan kepada PT SPP dan diduga dikerjakan melalui PT Uty Yamoto Tanergy. Ketua Kadin Maluku Utara, Muksin Thalib, turut disebut dalam informasi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi.

Yudhistira meminta KPK, Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum terkait menelusuri proses pengadaan, dasar penunjukan kontraktor, legalitas subkontrak, progres pekerjaan, dan dugaan aliran dana jika memang terdapat indikasi pelanggaran.

Kini, transparansi menjadi kunci. Apakah seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, atau terdapat penyimpangan yang perlu diusut? Jawabannya harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan penyelidikan yang objektif.

Saat informasi ini disusun, tudingan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Klarifikasi dari PLN, PT SPP, PT Uty Yamoto Tanergy, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diperlukan agar persoalan ini terang dan tidak berhenti sebagai polemik.(ANA-ANC).