DUMAI,Autenticnews.co,-
Seorang oknum pejabat Bea Cukai (BC) Dumai yang menjabat sebagai Kepala Seksi Lidik pada Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) betinisial ” Varel “diduga bersikap arogan, angkuh, dan melecehkan profesi wartawan saat awak media mau konfirmasi seputar isu penindakan yang dilakukan pihaknya yang terkait penangkapan kapal luar yang membawa barang ilegal buah mangga yang berasal dari thailand tanpa ada dokumen resmi
Kejadian ini berlangsung ketika beberapa awak media mencoba meminta konfirmasi di Kantor BC Dumai atas dugaan aktivitas penindakan yang tidak transparan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak disambut dengan baik.
“Awalnya kami datang dengan itikad baik, membawa surat resmi permohonan wawancara. Tapi beliau langsung menunjukkan sikap tidak bersahabat,dan bertanya kalian dari mana apakah kalian ada id card yang di terbit kan dari Dewan pers bahkan berkata, ‘Kalian siapa? Saya tidak perlu menjawab media!’ dengan nada tinggi dan mimik wajah meremehkan,” ujar salah satu wartawan media online yang hadir di lokasi.
Tak hanya menolak memberikan keterangan, oknum pejabat tersebut juga mengeluarkan pernyataan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan. “ dengan angkuh nya berbicara kalau mau naikan berita silakan ucapnya lantang, dan kami tidak melayani wartawan yang tidak mempunyai id card yang di keluarkan dari Dewan pers, kemudian disaksikan oleh sejumlah pegawai lainnya di kantor tersebut.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap ini mencerminkan arogansi kekuasaan dan menciderai prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kami menilai, sikap seorang pejabat publik yang menutup diri terhadap pertanyaan wartawan justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja dan integritas institusinya. Wartawan memiliki peran penting sebagai kontrol sosial, bukan sebagai ancaman.
Kami menyerukan:
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar melakukan evaluasi internal atas perilaku oknum tersebut.
2. Kementerian Keuangan untuk turun tangan memastikan proses klarifikasi berjalan transparan.
3. Dewan Pers untuk ikut mengawal kasus ini demi menjaga marwah pers nasional.
Wartawan bukan musuh negara. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Kami menolak segala bentuk intimidasi, pelecehan, dan pengerdilan terhadap kerja jurnalistik. (Rls/Amir/ANC)