EMPAT LAWANG, Autenticnews.co,-
Dugaan penyalahgunaan dan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima awak media pada Selasa, 19 Agustus 2026, Kepala SMAN 1 Pendopo diduga mengkorupsikan dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN selama tiga tahun berturut-turut, meliputi Tahun Anggaran 2024, 2025, serta Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dan realisasi penggunaan dana, mulai dari alokasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata sekolah hingga bukti pengeluaran yang dinilai tidak wajar.
Angka Anggaran dan Realisasi yang Menimbulkan Tanda Tanya
Salah satu poin yang paling disorot masyarakat dan awak media adalah alokasi dana untuk rehabilitasi lapangan voli pada tahun 2026 Tahap I. Dalam dokumen rencana penggunaan dana BOS Reguler, tercantum anggaran senilai Rp24.000.000,00 untuk kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, kondisi lapangan voli di sekolah tersebut terlihat tidak ada perbaikan yang berarti, seolah-olah anggaran tersebut tidak pernah digunakan untuk tujuan yang direncanakan.
Tidak hanya itu, sejumlah pos pemeliharaan gedung dan fasilitas sekolah lainnya juga dinilai tidak sesuai dengan realisasi yang dilaporkan. Masyarakat melaporkan bahwa kondisi gedung sekolah justru terlihat semakin tua dan kurang terawat, dengan dinding yang mulai mengelupas, lantai rusak, serta fasilitas penunjang belajar yang tidak memadai — padahal anggaran pemeliharaan telah terus dianggarkan dari dana BOS setiap tahunnya.
Kecurigaan semakin memuncak ketika banyak ditemukan ketidakwajaran dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS. Beberapa bukti pengeluaran dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran, ada pos yang tumpang tindih, serta sejumlah kegiatan yang tertulis dalam laporan namun tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya di lapangan.
Saat Dikonfirmasi, Kepala Sekolah Gugup dan Tidak Dapat Jawab
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 1 Pendopo melalui sambungan telepon, guna mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan dana tersebut. Namun, saat dihubungi pada waktu yang disepakati, Kepala Sekolah terlihat gugup dan tidak mampu menjawab secara jelas serta meyakinkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan awak media.
Beberapa pertanyaan kunci yang tidak dapat dijawab dengan baik antara lain:
– Bagaimana rincian penggunaan dan realisasi anggaran rehabilitasi lapangan voli senilai Rp24 juta pada Tahap I 2026, mengingat kondisi lapangan belum menunjukkan perbaikan?
– Di mana letak ketepatan antara pos pengeluaran dalam SPJ dengan kondisi nyata fasilitas sekolah yang justru terlihat kurang terawat ?
– Apakah ada dokumen pendukung lengkap berupa foto kegiatan sebelum–sesudah, daftar rincian belanja, serta bukti pembayaran yang sah untuk setiap pos pengeluaran dana BOS?
Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel, Kepala Sekolah justru berdalih belum siap memberikan keterangan lengkap dan meminta waktu untuk menyusun data — hal ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Keluhan Masyarakat Memburuk, Kondisi Sekolah Tak Terperhatikan
Keluhan dari orang tua murid dan warga sekitar SMAN 1 Pendopo terus bermunculan dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menilai, meskipun dana BOS terus cair setiap tahunnya, perbaikan dan pemeliharaan gedung sekolah seakan tidak pernah menjadi prioritas. Bangunan yang sudah tua dibiarkan begitu saja, tanpa perawatan yang layak, padahal dana untuk pemeliharaan telah teralokasi secara rutin.
“Setiap tahun kami dengar dana BOS cair besar, tapi sekolah ini tetap seperti itu saja. Gedung tua, cat mengelupas, fasilitas kurang. Ke mana sebenarnya uang itu habis?” ungkap salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pengelolaan dana BOS — yang sejatinya diperuntukkan demi peningkatan kualitas pendidikan dan kenyamanan belajar siswa — benar-benar dikelola secara jujur, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh warga sekolah, bukan justru dijadikan ladang keuntungan pribadi oknum tertentu.
Desakan Audit Menyeluruh kepada APH, BPK, dan Inspektorat
Menyusul terungkapnya berbagai kejanggalan tersebut, awak media menerbitkan pemberitaan ini sekaligus meminta kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti. Secara khusus, kami mendesak:
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS Reguler SMAN 1 Pendopo Tahun Anggaran 2024, 2025, serta Tahap I 2026.
2. Inspektorat Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan tinjauan langsung ke lokasi, memeriksa kelengkapan administrasi keuangan, serta memverifikasi kesesuaian antara laporan realisasi dengan kondisi fisik di lapangan.
3. Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan) untuk segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana negara yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak memihak pihak mana pun. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Redaksi
Dengan terbitnya pemberitaan ini, kami dari redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk menyampaikan tanggapan, bantahan, maupun sanggahan yang berisi data dan bukti-bukti yang sah. Apabila dalam penulisan ini terdapat hal yang keliru atau tidak berkenan, pihak sekolah dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis beserta bukti pendukung kepada redaksi kami, sehingga dapat kami pertimbangkan dan muat sebagaimana mestinya.
Pendidikan adalah hak semua anak bangsa, dan dana publik harus dikelola dengan kejujuran, tanggung jawab, dan penuh integritas. ( Tim-red/Ana)












