Diminta Dirkrimsus Polda Riau, Tangkap Pemilik Gudang Misterius yang Diduga Tempat Pengepolosan dan Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalan Bupati, Desa Kualu

Oplus_131072

KAMPAR,Autenticnews.co,-

Lagi lagi Tim Media menemukan sebuah gudang misterius di jalan Bupati, Desa Kualu , kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, diduga jadi tempat pengoplosan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal puluhan ton, Rabu (06/08/2025) Dirkrimsus diminta Tangkap Pemilik Gudang dan barang buktinya.

Informasi yang berkembang berawal dari salah seorang masyarakat yang tinggal disekitar Jalan Bupati Desa Kualu, mengatakan pada tim media bahwa gudang ini diduga dijadikan tempat pengoplosan dan pengepulan BBM jenis Solar.

Dihari yang sama setelah narasumber yang namanya tidak bisa di tulis dalam pemberitaan ini menyampaikan informasi tersebut kepada tim Media, kemudian Tim menindaklanjuti dengan memantau lokasi gudang.

Dari hasil pantauan Tim Media, didalam gudang ada aktivitas dan juga terlihat belasan Drum ukuran 1000 Liter yang berisikan BBM dan satu unit Mobil Tangki berwarna Biru Putih berada dalam lokasi gudang.

Saat Tim pewarta, bertemu dengan beberapa pekerja, yang bernama Oyon dan beberapa orang lainnya, ada dugaan keterlibatan oknum Aparat TNI dari Kesatuan Angkatan Udara di Pekanbaru (AURI Roesmin Nurjadin) menjalankan aktivitas Pengoplosan dan Pengepulan BBM tersebut, sebagaimana pengakuan salah seorang pekerja bahwa gudang ini milik Seorang oknum Anggota AURI di Pekanbaru yang kerap dipanggil berinisial R.

 

Pada Kamis, (07/08/2025) Seseorang bernama EDI yang mengaku supir dari pihak pemilik Gudang (R-Red) tersebut mendatangi Tim pewarta di salah satu warung kopi di Jalan Bupati, yang tidak jauh dari Lokasi Gudang tersebut, Langsung mengatakan Abang yang cari Rumba secara berulang dengan Nada Tinggi tanpa ada asal usul pembicaraan.

Sempat Heboh, Edi berupaya mengatakan bahwa Bos nya yakni pemilik Gudang tidak ada bermain Minyak tersebut, yang pemain minyak oplosan itu hanya numpang disitu, serta Edi juga mengatakan pemilik minyak tersebut adalah seseorang dari suku Tionghoa yang melakukan Pengoplosan dan Pembongkaran setiap 2 Minggu Sekali digudang Milik Bos nya.

Namun Ketika di tanya media siapa nama Seseorang dari Suku Tionghoa, dirinya terkesan bingung.

Masih di warung kopi, EDI menuturkan bahwa BBM tersebut dibawa dari Daerah Jambi dan Gudang milik Bosnya hanya tempat pengoplosan dan Pengepulan saja.

Lebih lanjut, Tim Media menghubungi salah satu Oknum Anggota AURI yang sebelumnya bertemu di Lokasi Gudang berinisial M, melalui Telepon seluler, dirinya menyebutkan dirinya dan Satu Oknum AURI J hanya mengawal, Selanjutnya M Membenarkan bahwa Gudang dan minyak adalah milik Oknum Anggota AURI bernama R.

Sementara, dalam Undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 39 undang undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan kegiatan politik praktis.

Selain daripada itu, undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, undang undang ini jelas mengatur tentang pengelolaan dan penyaluran BBM secara nasional sebagaimana disebutkan pada

Pasal 53

Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana

dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana

penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 54

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Masyarakat melalui Tim Awak Media meminta kepada APH Gabungan untuk menindak lanjuti Terkait adanya dugaan pengoplosan dan Pengepulan BBM disinyalir tak miliki Izin, yang beraktivitas di Jalan Bupati Desa Kualu, Kec. Tambang, Kab. Kampar, Riau. Yang diduga melanggar aturan yang berlaku.

Dengan ditemukan gudang misterius yang diduga melakukan pengepolosan dan Pengepulan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal, Netizen meminta Dirkrimsus melakukan tindakan tegas terhadap pemilik gudang misterius yang berada dijalan Bupati, Desa Kualu, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.(Tim/ANC)