DUMAI,Autenticnews.co,-
Tanah Antonius Sihole yang dibeli pada Agustus tahun 2011 lalu, lokasi lahan terletak di Jl Gatot Subroto RT 01 kelurahan bukit timah kecamatan Dumai barat kota Dumai, di claim HS miliknya diduga sangat keliru, pasalnya Sejak awal tanah Milik nya tidak ada masalah hingga Agustus 2024.
Namun belakangan ini tanah tersebut justru timbul permasalahan yang tidak berdasar.Di duga , ” ada konsfirasi tidak sehat”.
Keterangan yang dirangkum Tim Media Autenticnews.co terkait historis tanah Antonius Sihole yang akrab di sapa Pak Limbong ,Tanah dibelinya berukuran seluas 1250 M2 dari Nila Kusuma Nasution , sesuai Akte jual beli no. 189 / AJB / DB / 1988. AJ : 09.892.302 : AG atas nama Nila Kusuma Nasution. Dengan AJB diterbitkan Camat Dumai barat Drs,Martioes Tanjung.
Berdasarkan Surat AJB itu di robah menjadi surat keterangan Ganti Kerugian /usaha sebidang tanah , ( SKGR ) dan terdaftar di Kantor Camat Dumai Barat no Reg ,Camat ; 964/ DB/ VIII / 2011. Tanggal 19-08-2011. Juga tercatat di kelurahan bukit timah ,Reg nomor ; 105/BT–DB / VIII/ 2011, tanggal 10-8-2011. Ujar Antonius Sihole pada Temu Pers Jumat 8/8/2025.
Namun dibelakangan ini setelah tanah tersebut di beli dan di usahai Pak Limbong ( Antonius Sihole ) selama 14 tahun ,tanahnya itu di claim oleh Seorang pengusaha berinisial HS.dengan alasan Tanah tersebut milik HS sesuai Surat Sertifikat ( Tanda Bukti Hak ) Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis pada tanggal 4 Nopember tahun 1997, Dalam sertifikat itu nama pemilik Drs Bachtiar Helmi, hak milik no , 185 dan lokasi tanah di Desa Bukit datuk kecamatan Dumai barat dengan luas 10,780 M2.
Dari fakta yang tertera di sertifikat tersebut , tanah nya terletak di Desa / kelurahan bukit datuk. maka tidak ada kaitan nya atau tidak ada hubungan nya dengan tanah Antonius Sihole yang berada di Kelurahan Bukit Timah.
Namun Aneh nya ” Antonius Sihole sebagai pemilik tanah yang berada di Kelurahan bukit timah, malah dilaporkan HS ke Poda Riau yang memiliki lahan di kelurahan Bukit Datuk,
dan Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, dalam hal ini kami siap melawan dengan jalur hukum yang berlaku ujar Antonius Sihole.
Menurut Antonius Sihole Faktanya surat awal tanah tersebut AJB tahun 1988 letak tanah tersebut di kelurahan bukit timah.hingga di tingkatkan suratnya ke SKGR tahun 2011 letak tanah nya tetap di kelurahan bukit timah . Namun adanya Claim dari HS itu tidak dapat kita terima, bahkan saya sudah di adukan ke Polda Riau tegas Antonius Sihole menerangkan sepak terjang HS itu pada Wartawan.
Penelusuran Awak media dan pihak saksi saksi yang mengetahui asal usul tanah Antonius Sihole,seperti pak Kamaruddin yang merupakan pihak pelaku menebas tebang tanah tersebut tahun 1982, mengatakan bahwa tanah HS yang di beli dari muslim.
Tetapi nama muslim itu tidak ada terdaftar atau tercatat masuk dalam kelompok kami kata Kamaruddin. Ketua kelompok penebas tebang tanah itu waktu itu Pawang Gabet, sambung nya saat di tanyai Wartawan jumat (8/8/2025 ) di salah satu tempat pertemuan di jalan Sukajadi Dumai.
Alasan yang sangat tidak berdasar ,bahwa tanah yang dimiliki Antonius Sihole terletak di kelurahan Bukit timah.
Tidak pernah berobah meski ada pemekaran , namun letak tanah yang dibelinya tetap berada di wilayah hukum kelurahan bukit timah kecamatan Dumai barat sejak dari tahun 1986 sampai sekarang tahun 2025 tidak pernah ada perubahan.
Jadi dari logika hukum dan logika berpikir” tanah Antonius Sihole yang diClaim oleh oknum pengusaha HS diduga sudah keliru . Sebab tanah HS sesuai sertifikat terletak di wilayah hukum kelurahan bukit datuk ujar pihak saksi saksi yang mengetahui status dan letak tanah yang di beli / yang dimiliki Antonius Sihole itu mengakhiri wawancaranya dengan beberapa media Hingga berita ini di ekspos HS belum dapat di konfirmasi .
Kasus ini akan di monitor sejumlah media lokal dan beberapa media pusat”,karena ada istilah yang santer saat ini dikalangan para media,” Surat tanah Mencari Tanah” dan apakah ini ada hubungan nya ke Mafia.(Amir/ANC)