KAMPAR,Autenticnews.co,-
Penempatan Jabatan Sekretaris Desa Pulau Rambai, kecamatan Kampa, kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang di emban Zulkifli dari tahun 2021 sampai tahun 2025 diduga tidak Sesuai SK yang dikeluarkan oleh Bupati Kampar.
Berdasarkan informasi yang di himpun Tim pewarta Autenticnews.co dari narasumber yang tidak bisa di tulis namanya, dalam pemberitaan ini, menyampaikan bahwa”, Zulkifli diangkat menjadi pegawai negeri sipil di tahun 2010 sebagai Sekretaris Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar”,jelas Narasumber.

Tim- pewarta Coba Konfirmasi Jufri (Camat Kampa) Rabu 22 Oktober 2025 melalui aplikasi WhatsApp pribadinya nomor HP 0812-7646-XXX terkait dengan SK Sekretaris Desa Pulau Rambai, yang tidak sesuai dengan Jabatan yang di SK kan Bupati Kampar 2021.
Camat Kampa menyampaikan bahwa , menurut pengakuan Zulkifli ke Jufri Camat Kampa, bahwa Zulkifli tidak mengetahui bahwa dirinya sudah di SK kan, Bupati Kampar (Catur Sugeng Susanto) di tahun 2021 sebagai staf Camat Kampa. Sehingga Zulkifli tetap bekerja sebagai sekretaris Desa pulau Rambai.
Menurut pengakuan camat kepada pewarta autenticnews.co , Zulkifli, mengetahui dirinya di SK kan Bupati Kampar menjadi staf Camat Kampa tahun 2021 tersebut, karena Zulkifli mengajukan mutasi dari sekretaris Desa menjadi staf Camat Kampa, jadi kata camat, Zulkifli selama ini tidak mengetahui bahwa dirinya sudah di SK kan Bupati menjadi staf Camat”,ucap Jufri.

Kemudian Pewarta coba konfirmasi Zulkifli Sekdes Pulau Rambai, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya nomor HP 0812-7638-xxx, terkait dengan permasalahan SK yang di keluarkan Catur Sugeng Susanto Bupati Kampar tahun 2021, menjadi staf di kantor camat Kampa, dan WhatsApp tersebut masuk dengan tanda ceklis dua, namun sayang , Zulkifli tidak menanggapi sampai berita ini ditayangkan.
Dihari yang sama, tim pewarta coba konfirmasi Kepala Desa Pulau Rambai melalui aplikasi WhatsApp pribadinya nomor HP0 821-7286-5xxx Rabu 22/10/2025 terkait dengan posisi jabatan yang di emban sekretaris Desa pulau Rambai (Zulkifli) namu sangat disayangkan Kepala Desa Pulau Rambai, tidak respon sampai berita ini tayang di duga ada persekongkolan.
Sementara Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017: Perda ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk prosedur mutasi perangkat desa di tingkat kabupaten. Perda ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2021: Perda ini juga mengatur tentang perangkat desa dan mensyaratkan adanya pertimbangan teknis dari camat untuk mutasi perangkat desa.
Pengakuan Zulkifli kepada Jufri Camat kampa, menimbulkan pertanyaan publik, karena ada yang aneh, Pasalnya, Zulkifli setiap bulan menerima gaji di kantor camat sebagai PNS,
Tapi berkantor di kantor Desa pulau Rambai sebagai Sekretaris Desa.
Ada apa dengan pak Zulkifli?
(Red-ANC)












