Sorotan Penyimpanan 6 Meja Judi Ikan Sitaan di Rumah Ketua RT di Pelalawan

Oplus_131072

PELELAWAN,Autenticnews.co,-

Penanganan barang bukti hasil penertiban perjudian di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kini memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sebanyak 6 unit meja permainan judi ikan yang diduga merupakan barang sitaan Satgas, justru ditemukan disimpan di samping rumah Ketua RT 07 Dusun 5, Desa Kusuma, yang diketahui bernama Irfan alias Padang, bukan di tempat penyimpanan resmi berwenang.

Kondisi ini memunculkan berbagai persepsi negatif dan kecurigaan publik. Masyarakat mempertanyakan alasan barang bukti yang seharusnya diamankan secara ketat di tempat resmi, malah berada di lingkungan kediaman Ketua RT setempat.

Saat dikonfirmasi tim media, pihak Satgas hanya menyebutkan bahwa meja tersebut merupakan barang sitaan dari Danki. Namun jawaban tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar, justru memunculkan pertanyaan baru: Mengapa barang sitaan tidak disimpan di gudang barang bukti yang ditetapkan? Siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengamanan dan keberadaan alat perjudian tersebut?

Praktik penyimpanan ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Warga berharap Satgas tidak hanya berfokus pada penindakan di lapangan, tetapi juga mampu memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait status hukum barang sitaan serta mekanisme penyimpanan yang dijalankan.

Selain itu, Ketua RT 07, Irfan alias Padang, diharapkan bersedia memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai alasan dan dasar hukum penyimpanan alat perjudian tersebut di dekat rumahnya. Keterbukaan informasi sangat diperlukan guna meredam spekulasi yang berkembang serta menghilangkan dugaan adanya pelanggaran prosedur atau perlakuan istimewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun dokumen yang mendasari penyimpanan barang tersebut di lokasi tersebut. Tim media masih terus berupaya meminta klarifikasi secara berimbang dari pihak Danki, Satgas terkait, Ketua RT 07, hingga aparat penegak hukum setempat guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik. ( TIM-ANC)