Penangkaran Arwana di Tahura SSH Dipertanyakan: Legalitas Ikan dan Kawasan Wajib Diuji Menyeluruh

Oplus_131072

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Keberadaan penangkaran ikan arwana yang telah berlangsung puluhan tahun di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan tajam. Persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas usaha perikanan semata, melainkan menyentuh aspek fundamental perlindungan kawasan konservasi yang diatur secara ketat oleh undang-undang.

Pernyataan Lama, Masih Belum Terjawab

Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebelumnya telah menegaskan bahwa aktivitas penangkaran ikan arwana yang memanfaatkan kawasan Tahura harus dipertanyakan dari sisi aturan kehutanan dan konservasi. Pernyataan itu disampaikan mantan Kepala Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Riau, Said Nurjaya, pada 15 September 2009, ketika ia menyebut adanya dugaan eksploitasi sungai di kawasan Tahura untuk kepentingan penangkaran arwana. Namun, hingga kini aktivitas tersebut disebut masih berjalan tanpa kejelasan status hukumnya.

Tahura SSH ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999, dengan luas sekitar 6.172 hektare, mencakup wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru. Secara hukum, keberadaan usaha penangkaran ikan di dalam kawasan Tahura tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya izin usaha perikanan. Legalitas ikan dan legalitas lokasi adalah dua persoalan yang berbeda dan sama pentingnya.

Status Ikan Dilindungi, Izin Harus Khusus

Ikan arwana termasuk dalam kategori jenis ikan yang dilindungi. Oleh karena itu, seluruh aspek pemanfaatan, pembiakan, pengangkutan, hingga peredarannya harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah berkali-kali melakukan penindakan terhadap kegiatan perdagangan arwana yang tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan.

Pertanyaan mendasar yang belum terjawab antara lain: Apakah pengelola usaha memiliki SIPJI atau perizinan lain yang diwajibkan untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi tersebut? Dari mana asal indukan arwana yang ditangkarkan? Apakah seluruh pergerakan dan peredaran ikan dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan?

Kawasan Konservasi Bukan Sembarang Tempat

Di sisi lain, apabila fasilitas penangkaran benar-benar berada di dalam kawasan Tahura, maka dasar hukum penggunaan kawasan tersebut harus diuji secara menyeluruh. Izin atau rekomendasi dari sektor perikanan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk menggunakan kawasan pelestarian alam.

Persoalan menjadi semakin serius apabila dalam pembangunan kolam dan fasilitas penangkaran terjadi pembukaan lahan, penggalian, pembuatan tanggul, pengalihan aliran air, perubahan bentang alam, atau kegiatan lain yang berpotensi mengurangi fungsi kawasan. Hal-hal tersebut jelas bertentangan dengan aturan konservasi.

UU No. 32 Tahun 2024 Memperkuat Perlindungan Kawasan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mempertegas perlindungan terhadap Kawasan Pelestarian Alam. UU tersebut melarang segala kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan, termasuk kegiatan yang mengubah bentang alam atau tidak sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

Artinya, keberadaan penangkaran arwana di Tahura SSH tidak boleh dibiarkan tanpa pengujian hukum yang menyeluruh. Harus dipastikan pula apakah kegiatan tersebut sesuai dengan zonasi atau blok pengelolaan Tahura SSH.

Mengapa Bisa Bertahan Puluhan Tahun?

Jika benar kegiatan tersebut telah berlangsung lebih dari 30 tahun, muncul pertanyaan yang lebih besar lagi soal fungsi pengawasan pemerintah: Siapa yang pertama kali memberikan izin atau rekomendasi? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan berkala? Apakah pernah diterbitkan teguran atau sanksi? Dan apabila kegiatan ternyata ilegal, mengapa dapat bertahan begitu lama tanpa ada tindakan tegas?

Oleh karena itu, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, UPT Tahura SSH, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta Dinas Lingkungan Hidup diminta memberikan penjelasan resmi terkait status kegiatan tersebut. Pengelola penangkaran juga diharapkan terbuka menjelaskan seluruh dokumen dasar kegiatan, mulai dari legalitas usaha, penggunaan lokasi, asal-usul indukan, hingga dokumen pemanfaatan dan peredaran ikan.

Intinya: Izin memelihara ikan tidak otomatis menjadi izin untuk menggunakan kawasan konservasi. Seluruh rangkaian kegiatan — dari ikan, usaha, lokasi, penggunaan air, hingga perubahan fisik kawasan — harus terbukti sesuai dengan hukum yang berlaku.(Tim-Red-ANC )