Hutan Kawasan Desa Sungai Sarik Luluh Lantah: Ribuan Hektar Beralih Jadi Kebun Sawit, Pihak Berwenang Dinilai Tutup Mata

Oplus_131072

KAMPAR, Autenticnews.co,-

Kondisi kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang berada di wilayah Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini memprihatinkan. Dari pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang dihimpun, kawasan hutan seluas ribuan hektar itu telah berubah total. Hutan yang semula lebat menjadi gundul, luluh lantah, dan dialihfungsikan secara luas menjadi perkebunan kelapa sawit.

Foto : kawasan hutan di alih fungsikan menjadi kebun Kelapa Sawit lokasi sungai sarik, Kampar Kiri, kabupaten Kampar 

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang dikonfirmasi tim pewarta, perubahan fungsi lahan ini diduga berlangsung tanpa mengantongi izin pelepasan hak maupun izin pengelolaan dari instansi pemerintah yang berwenang. Artinya, alih fungsi hutan tersebut diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku di Indonesia.

Isu ini pun telah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Foto dan video yang memperlihatkan kondisi hutan yang sudah gundul serta berubah menjadi lahan perkebunan beredar secara masif. Sayangnya, penyebaran informasi tersebut justru kerap dianggap hanya sebagai tontonan semata, seolah-olah tidak ada upaya serius dari pihak berwajib untuk menghentikan kerusakan yang terus berlanjut. Masyarakat luas pun mempertanyakan keberadaan penegakan hukum yang seharusnya melindungi kawasan hutan sebagai aset negara dan penyangga lingkungan hidup.

Foto hutan yang di rusak, di Desa lubuk Agung, Kampar kiri.

Salah satu ketimpangan yang paling terasa adalah dalam proses penegakan hukumnya. Selama ini, yang kerap menjadi sasaran operasi dan ditindak tegas hanyalah pihak-pihak lapangan, seperti sopir pengangkut kayu dan tukang gergaji. Mereka kerap ditangkap, diperiksa, hingga dipenjarakan. Sebaliknya, para pengusaha atau pihak yang mendapatkan keuntungan besar dari hasil penebangan dan pengalihan lahan tersebut justru tidak pernah tersentuh hukum. Tidak ada tindakan tegas, penyelidikan mendalam, maupun penuntutan yang berujung pada pertanggungjawaban pidana. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa hukum di wilayah tersebut seolah-olah memiliki dua sisi: keras bagi yang lemah, namun lunak bahkan tidak berlaku bagi yang memiliki modal dan kekuasaan.

Setelah melakukan penelusuran dan penggalian informasi lebih lanjut, tim pewarta menemukan fakta yang mengkhawatirkan. Diduga menjadi dalang utama di balik aktivitas penebangan liar dan pengalihan fungsi hutan di wilayah Desa Sungai Sarik serta kawasan sekitarnya, termasuk Kecamatan Kampar Kiri Hulu, adalah seorang oknum aparat yang mengenakan seragam berwarna cokelat.

Oknum tersebut disebut telah terlibat aktif dalam merusak kawasan hutan tersebut selama lebih dari belasan tahun. Untuk membenarkan perbuatannya, ia kerap melontarkan alasan bahwa sumber penghidupan utama masyarakat di wilayah Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu hanya bergantung pada kegiatan penebangan kayu dan pemanfaatan hasil hutan lainnya. Namun alasan ini dinilai tidak dapat dibenarkan, karena pemanfaatan hutan tetap harus berjalan sesuai aturan, tidak merusak ekosistem, dan tidak mengorbankan kepentingan generasi mendatang demi keuntungan sesaat.

Kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan Sungai sarik 

Kerusakan hutan yang terjadi secara masif ini tentu membawa dampak buruk yang tidak bisa dianggap remeh. Kawasan hutan lindung berfungsi menjaga ketersediaan air, mencegah banjir, menahan longsor, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna. Sementara hutan produksi terbatas pun memiliki aturan pemanfaatannya sendiri yang tidak boleh diubah menjadi perkebunan secara bebas. Jika dibiarkan terus berlanjut, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga kesejahteraan masyarakat setempat dalam jangka panjang akan terganggu.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi maupun langkah nyata yang terlihat dari instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan ini. Masyarakat dan pengamat lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak lagi menutup mata. Perlu ada penyelidikan yang transparan, mendalam, dan tidak pandang bulu untuk mengungkap seluruh jaringan di balik kerusakan hutan ini, serta memulihkan kawasan yang sudah rusak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Exit mobile version