PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI BEBAS BEREDAR DI TOKO GROSIR PAK WIN KELURAHAN SIALANG RAMPAI

Oplus_131072

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian serius di Kota Pekanbaru. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran bebas barang tersebut adalah Toko Grosir Pak Win yang beralamat di Kelurahan Sialang Rampai, RT 07, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Berbagai merek rokok tanpa tanda cukai diketahui diperjualbelikan secara bebas baik dalam jumlah eceran maupun grosiran.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam serta informasi yang berhasil dihimpun Tim Pewarta Autenticnews-co dari sejumlah narasumber yang dapat dipercaya, aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di tempat usaha tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Barang-barang tersebut tersedia secara terbuka dan ditawarkan kepada konsumen secara langsung, seolah-olah tidak ada larangan maupun pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Rokok yang beredar tanpa pita cukai secara hukum dikategorikan sebagai barang ilegal. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, praktik ini juga memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi keuangan negara. Kerugian yang ditimbulkan akibat hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Menyikapi kondisi tersebut, tim redaksi menyampaikan permintaan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera turun tangan dan melakukan pengecekan serta tindakan tegas terhadap pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru, khususnya di lokasi yang telah teridentifikasi. Pengawasan yang ketat dan penindakan yang konsisten sangat diperlukan guna memutus rantai peredaran barang ilegal ini.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Tim Pewarta Autenticnews-co kepada pemilik Toko Grosir Pak Win melalui pesan aplikasi WhatsApp pribadinya. Dalam pertanyaan yang disampaikan secara jelas terkait kebenaran informasi mengenai penjualan rokok berbagai merek tanpa pita cukai di tempat usahanya, hingga berita ini diterbitkan, Pak Win belum memberikan tanggapan maupun keterangan yang jelas dan memuaskan. Sikap diam dan tidak memberikan penjelasan yang memadai tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa dugaan yang beredar memiliki dasar yang kuat.

Selain Bea dan Cukai, aparat penegak hukum lainnya serta Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta untuk turut serta melakukan pengawasan dan penindakan bersama. Sinergi antar instansi dinilai sangat penting agar peredaran rokok ilegal ini tidak terus merajalela dan merugikan kepentingan negara serta masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih produk konsumsi. Menggunakan atau memperjualbelikan rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko bagi kesehatan karena kualitas dan keamanannya tidak terjamin secara resmi. Diharapkan dengan adanya pengawasan yang semakin ketat, peredaran barang-barang ilegal semacam ini dapat segera diberantas hingga ke akar-akarnya. (Tim-ANC)

Exit mobile version