Pos Penjagaan Ketat di Kawasan Hutan Batang Ulang: Wajib Lapor Setiap Warga, Tapi Kayu Balak Bebas Keluar?

Oplus_131072

KAMPAR KIRI,Autenticnews.co,-

Tim pewarta Autenticnews-co menemukan adanya pos penjagaan yang dijaga ketat di kawasan Hutan Batang Ulang pada Senin, 15 Juni 2026. Pos tersebut dilengkapi pagar pembatas serta buku catatan wajib lapor, di mana setiap warga yang melintas dan masuk ke kawasan yang disebut sebagai hutan konservasi wajib mendaftarkan nama beserta maksud dan tujuan kedatangannya.

Foto: warga menulis buku  tamu  wajib lapor dengan menulis nama dan tujuan masuk dan melintas di pos penjagaan Kawasan hutan batang ulak, Kampar kiri.

Saat tim pewarta menanyakan identitas salah satu penjaga pos, orang tersebut mengaku tidak ingin menyebutkan namanya. Ia kemudian menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5782. “Sesuai SK nomor 5782 itu, berarti Bapak masuk dalam kawasan konservasi. Jadi setiap masuk wajib lapor, tujuan melapor harus jelas — apakah tujuannya menembak ikan, mencari rotan, mencari damar, menembak burung, dan lain-lain,” ujarnya tegas.

Dari hasil pantauan di lapangan, di seputaran pos penjagaan terlihat berdiri beberapa spanduk yang memuat ketentuan-ketentuan pengelolaan hutan. Salah satunya bertuliskan “Kawasan Hutan Negara”, lengkap dengan kutipan Undang-Undang Kehutanan, serta rincian sanksi dan denda bagi siapa saja yang melanggar aturan yang berlaku di kawasan tersebut.

Foto: saat penjaga memeriksa warga yang mau melintas di pos penjagaan, kawasan hutan batang ulak, kecamatan Kampar Kiri 

Penjagaan di pos tersebut berjalan sangat ketat. Setiap warga yang hendak memasuki kawasan hutan wajib mencantumkan nama lengkap, waktu kedatangan, serta maksud dan tujuan masuk ke dalam buku catatan yang telah disediakan. Hal ini seolah menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan tersebut berjalan sangat ketat dan tertib.

Namun, fakta di lapangan menyimpan ironi yang mendalam. Kawasan yang disebut-sebut sebagai hutan konservasi itu ternyata sudah tidak utuh lagi. Tim pewarta menemukan banyak jejak penebangan kayu di berbagai titik kawasan. Bahkan, sebagian besar wilayah hutan tersebut sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit milik warga maupun pihak lain.

Foto : yang mengaku tidak punya nama, memberikan penjelasan maksud tujuan setiap orang yang ingin masuk kawasan hutan batang ulak wajib lapor.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika setiap warga yang masuk wajib lapor dan dicatat dengan ketat, mengapa kayu-kayu balak berukuran besar justru dapat keluar dengan bebas dari kawasan hutan tersebut? Siapa yang mengizinkan dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut? Apakah aturan yang berlaku hanya ditujukan untuk warga biasa, namun tidak berlaku bagi pihak-pihak yang mengambil hasil hutan dalam jumlah besar?

Hal lain yang juga menjadi sorotan publik adalah keberadaan 5 hingga 6 orang penjaga yang bertugas di pos tersebut. Hingga saat ini belum jelas siapa yang mengangkat dan membayar honor para penjaga pos itu. Apakah mereka pegawai yang ditetapkan oleh Dinas Kehutanan, atau dibayarkan melalui anggaran desa? Atau justru ada pihak lain yang membiayai keberadaan pos penjagaan tersebut?

Foto: pos penjagaan dan orang orang yang berjaga jaga di pos di kawasan hutan batang ulak. Kampar kiri, kab. Kampar, Riau.

Ketiadaan kejelasan mengenai status, pembiayaan, dan kewenangan pos penjagaan itu semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Dinas Kehutanan maupun pihak pengelola kawasan hutan terkait, segera memberikan penjelasan yang transparan dan terbuka. Publik berhak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di balik pos penjagaan yang ketat terhadap warga biasa, namun tampak membiarkan kerusakan dan peralihan fungsi hutan berlangsung tanpa hambatan.

Informasi yang dihimpun dari narasumber yang terpercaya, mengatakan  bahwa  berdirinya pos penjagaan di Batang ulak disebut  sebut nama  salah satu Datuk dari  Desa Sungai Sarik berinisial M, bekerjasama  dengan JS, menerima setoran dari pengusaha pengusaha kayu yang nilainya cukup fantastis,

Informasinya,  mobil yang membawa kayu Meranti , Kayu kulim, Kayu trumbusu, membayar hitungan perkubik.

Hal ini, diminta kepada Kapolda Riau,  dan Dinas  lingkungan hidup provinsi Riau,melakukan tindakan tegas terhadap paluku pembalakan liar di wilayah Batang ulak, dan melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan berdirinya pos  di Batang ulak,

(Tim-ANC)

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .