Mediasi atau Intimidasi? Oknum Polisi Ujung Batu Akui Keliru Masuk Urusan Utang Pribadi, Keluarga Lansia Sebut Belum Ada Itikad Baik

Oplus_131072

ROKANHULU,Autenticnews.co,-

Seorang warga di lingkungan Perumahan Putri Melayu, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dikejutkan dengan peristiwa yang dinilai tidak mencerminkan standar pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum. Kedatangan seorang oknum Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Batu berinisial ES bersama seorang pihak lain yang diduga bertindak selaku penagih utang ke kediaman warga tersebut justru memunculkan ketakutan dan kecemasan, terutama bagi seorang anggota keluarga yang berstatus lansia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026), ketika oknum Bhabinkamtibmas berinisial ES datang ke rumah warga bersama seorang warga sipil bernama Jamal. Kedatangan keduanya berpusat pada penelusuran keberadaan salah satu anggota keluarga yang berstatus sebagai menantu pada keluarga tersebut berinisial FK. Berdasarkan keterangan keluarga, persoalan yang menjadi dasar kedatangan tersebut berkaitan dengan masalah utang-piutang yang bersifat pribadi — ranah hukum perdata — yang sama sekali belum memiliki laporan polisi resmi, sehingga dianggap di luar lingkup tugas dan wewenang kepolisian.

“Oknum Polisi tersebut datang bersama seorang warga sipil bernama Jamal. Pada awalnya mereka menanyakan keberadaan FK kepada ibu, meskipun ibu telah menjelaskan bahwa FK tidak berada di kediaman pada saat itu,” ungkap seorang ibu janda lansia yang menjadi sasaran pertanyaan dan tekanan tersebut.

Kedatangan kedua pihak itu tidak hanya sekadar bertanya. Oknum Bhabinkamtibmas itu dikatakan telah menggunakan nada bicara yang tinggi serta melontarkan kata-kata yang tidak terpuji kepada anggota keluarga yang sudah lanjut usia, sehingga menimbulkan rasa takut dan gelisah. S. Toat, anak dari ibu lansia tersebut, yang berupaya berkomunikasi melalui sambungan telepon dan panggilan video, tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari oknum tersebut. Sikap dan cara pendekatan yang ditunjukkan dinilai tidak pantas, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan seperti lansia yang secara psikologis lebih mudah terpengaruh dan mengalami tekanan.

Alasan Oknum: Berniat Menengahi, Namun Mengakui Kesalahan

Ketika dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, oknum Bhabinkamtibmas berinisial ES menjelaskan bahwa ia awalnya menerima aduan permasalahan utang-piutang dari seorang warga bernama Mulyono dari Sangkir, yang melibatkan FK — warga di wilayah binaannya. Menurut pengakuannya, Mulyono meminta ia selaku Bhabinkamtibmas untuk menengahi permasalahan tersebut, dengan alasan FK menjaminkan Surat Keterangan Hak Tanah (SKGR) yang diduga palsu.

“Karena menurut pengakuan Mulyono, bahwa FK menjaminkan SKGR palsu. Saya sebagai Bhabinkamtibmas, berniat untuk menengahi permasalahan tersebut agar tidak terjadi keributan, dengan rencana menemukan kedua belah pihak di ruang mediasi,” ungkap ES, Selasa (8/9/2026).

Namun ketika ditanyakan apakah sudah ada Laporan Polisi (LP) resmi dari pihak yang merasa dirugikan, ES justru mengakui belum ada laporan sama sekali. Ia pun mengakui kelirunya bertindak tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya.

“Belum pak, itulah salah saya pak, tidak berkoordinasi dulu dengan pimpinan saya pak Kapolsek,” ujarnya jujur.

Ia juga menyampaikan telah meminta maaf kepada keluarga yang bersangkutan apabila cara bicaranya telah menyinggung perasaan. Namun pengakuan ini ternyata tidak sejalan dengan kenyataan yang dirasakan oleh keluarga korban.

Keluarga Korban: Belum Ada Permintaan Maaf Secara Langsung

S. Toat, yang mewakili keluarganya, membantah pernyataan bahwa permintaan maaf telah disampaikan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan maaf secara langsung maupun tanda itikad baik dari oknum tersebut kepada ibunya yang sudah lanjut usia.

“Saya sebagai anak dalam keluarga tersebut, dan saya mengetahui belum ada penyampaian maaf kepada Ibu saya oleh oknum Bhabinkamtibmas inisial ES itu,” tegas Toat.

Keluarga meminta agar persoalan ini diproses dan diklarifikasi secara profesional oleh pihak kepolisian. Mereka menegaskan bahwa jangan sampai masyarakat merasa takut ketika didatangi aparat kepolisian, apalagi jika persoalannya menyangkut urusan perdata yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi polisi.

Masalah Perdata Bukan Wewenang Polisi, Aturan Jelas Melarang Menjadi Penagih Utang

Peristiwa ini menjadi catatan penting terkait batasan wewenang dan standar etika profesi aparat penegak hukum. Masalah utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme pengadilan, bukan melalui intervensi aparat kepolisian. Penggunaan kewenangan kepolisian dalam urusan perdata berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, menurunkan reputasi institusi, serta melanggar prinsip perlindungan hak dan martabat warga negara.

Larangan bagi anggota kepolisian untuk terlibat dalam penagihan utang bahkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan:

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.”

Jika oknum tersebut datang bersama pihak yang berperan sebagai penagih utang dan menggunakan atribut serta kewenangan jabatannya untuk menekan pihak yang berutang atau keluarganya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan disiplin yang berlaku.

Harapan: Tegakkan Disiplin, Jaga Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kejelasan batas wewenang serta penegakan disiplin internal di lingkungan kepolisian. Masyarakat berharap pihak Pimpinan Polsek Ujung Batu hingga jajaran atas dapat menindaklanjuti peristiwa ini dengan serius dan transparan. Tujuannya bukan semata-mata menghukum oknum, melainkan menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan alat penagihan utang atau pihak yang menekan warga. Apalagi ketika yang menjadi sasaran adalah lansia yang lemah dan tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran aparat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, memahami batas wewenang, serta selalu menjaga sikap dan tutur kata yang sopan dan santun kepada setiap warga masyarakat, tanpa memandang status dan permasalahannya. (TIM-RED-ANC)

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .