Pos Jaga Ketat di Hutan Batang Ulak: Warga Bersyukur, Namun Muncul Dugaan Pungutan Liar & Alih Fungsi Hutan di Balik Pengawasan

Oplus_131072

SUNGAI SARIK, KAMPAR,Autenticnews.co

Di kawasan Hutan Batang Ulak, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini berdiri sebuah pos penjagaan yang terlihat sangat ketat pengawasannya. Keberadaan pos ini sempat disambut baik oleh masyarakat, namun di balik ketatnya penjagaan itu, muncul dugaan serius adanya praktik pungutan liar dan alih fungsi hutan yang merugikan lingkungan dan negara.

Foto: Orang yang menjaga Ampang ampang di Pos Jaga sedang memeriksa warga yang ingin masuk k wilayah kawasan hutan Batang Ulak 

Pos Jaga Berdiri, Pengawasan Terlihat Sangat Ketat

Pada Senin, 15 Juni 2026, Tim pewarta Autenticnews.co turun langsung ke lokasi untuk memantau aktivitas di pos jaga tersebut. Dari hasil pemantauan, setiap warga yang melintas di portal pos jaga wajib diperiksa, melapor, serta mengisi buku catatan yang tersedia — mulai dari menuliskan identitas diri hingga maksud dan tujuan masuk ke dalam kawasan hutan tersebut.

Di seputaran pos jaga itu, terlihat jelas satu unit pintu gerbang atau ampang-ampang, satu bangunan pos jaga yang ditempati beberapa orang penjaga, tiga unit papan peringatan, serta dua buah spanduk yang dipasang di tempat strategis. Spanduk tersebut memuat pesan larangan membakar hutan, penjelasan status kawasan sebagai hutan negara, serta mencantumkan pasal-pasal Undang-Undang Lingkungan Hidup lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang berlaku.

Dengan adanya pos jaga dan pengawasan yang terlihat sangat ketat ini, sebagian masyarakat setempat sempat merasa bersyukur. Mereka berharap kelestarian hutan di kawasan Batang Ulak dapat terjaga dan tetap bermanfaat hingga ke generasi anak cucu mendatang.

Foto : orang orang yang jaga pos di  Batang Ulak, Desa Sungai Sarik, kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar, Riau 

Di Balik Pos Jaga, Muncul Dugaan Pungutan Liar Kayu

Namun, informasi yang berkembang di masyarakat justru memunculkan tanda tanya besar. Di balik berdirinya pos jaga tersebut, beredar informasi adanya oknum tokoh masyarakat yang diduga mengambil keuntungan dari keberadaan pos itu. Salah satunya disebut-sebut seorang Datuk dari Desa Sungai Sarik berinisial MS, yang diduga bekerja sama dengan seseorang yang akrab disapa JS.

Dari keterangan yang dihimpun Tim pewarta dari sejumlah pengusaha kayu yang beroperasi di wilayah tersebut, setiap pengiriman kayu yang keluar dari kawasan hutan itu diwajibkan membayar sejumlah uang sesuai jenis dan volume kayu yang dibawa. Tarif yang dipungut pun disebut-sebut berbeda-beda per meter kubik:

– Kayu Meranti: Rp 100.000 per kubik

– Kayu Kulim: Rp 150.000 per kubik

– Kayu Trumbusu: Rp 200.000 per kubik

Para pengusaha itu menyebutkan, jika tidak mau membayar, maka kayu tersebut tidak diizinkan lewat — pintu gerbang atau ampang-ampang akan ditutup. Dengan kata lain, pos jaga yang seharusnya berfungsi menjaga hutan justru diduga dijadikan sarana pemungutan uang yang tidak memiliki dasar hukum.

Konfirmasi ke Datuk MS: Awalnya Menjawab, Lalu Bungkam

Menindaklanjuti berbagai informasi yang diperoleh, Tim pewarta berupaya mengonfirmasi langsung kepada Datuk MS melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812-6849-1XXX. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan jual beli lahan di kawasan hutan, berdirinya pos jaga, serta keterangan narasumber yang menyebut nama Datuk MS. Tim pewarta juga menyampaikan adanya bukti video yang memperlihatkan pembuatan kwitansi dan penyerahan uang bernilai lebih dari Rp300 juta.

Datuk MS awalnya memberikan tanggapan:

Foto : Transaksi Serah terima  uang lebih Rp 300.000.000 , informasinya  jual beli lahan dalam hutan kawasan.

“Oo itu pidio nyo sudah mau lima tahun bg, dan kebenarannya bukan seperti yang terlihat di pidio itu. Namun jika ada tuduhan saya sebagai Ninik Mamak memperjualbelikan lahan, maka saya sangat berharap orang yang menuduh itu bawa jumpa dengan saya untuk membuktikan tuduhannya.”

Ia kemudian menambahkan:

“Begini saja bg, daripada panjang lebar saya sampaikan jumpa saja kita, bawa orang yang memberi informasi itu sekaligus surat yang Abang pegang, biar enak kita ngobrolnya. Saya sampaikan pun tidak tahu, Abang gak juga percaya, dan bahasa yang Abang sampai kan, Abang sudah pegang berkas nya, saya mau lihat juga.”

Datuk MS pun bertanya siapa narasumber yang menyampaikan informasi tersebut. Setelah Tim pewarta menyebutkan narasumber yang dimaksud, sejak saat itu hingga berita ini ditayangkan, Datuk MS membungkam dan tidak lagi memberikan tanggapan atas setiap upaya konfirmasi yang dilakukan. Sikap ini pun memunculkan asumsi di kalangan tim pewarta maupun masyarakat bahwa informasi yang disampaikan para narasumber mengandung kebenaran.

Foto: warga  sedang menulis laporan mengisi identitas di Pos Jaga Batang ulak, di wilayah desa sungai sarik kec Kampar kiri.

Ribuan Hektar Hutan Berubah Menjadi Kebun Sawit Tanpa Izin

Kondisi yang semakin mengkhawatirkan adalah fakta di lapangan bahwa kawasan hutan di wilayah Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, telah mengalami alih fungsi secara masif. Ribuan hektar hutan negara telah berubah menjadi kebun kelapa sawit yang diduga tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat pos jaga yang ketat, penebangan liar dan pembukaan hutan justru berlangsung diiringi dengan praktik pungutan yang diduga ilegal.

Desakan ke Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah

Melihat fakta-fakta dan dugaan yang berkembang di lapangan, Tim pewarta Autenticnews.co mendesak Kapolda Riau beserta jajarannya serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau untuk segera mengambil langkah tegas dan menyelidiki kasus ini.

Ada beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti:

1. Menyelidiki keberadaan pos jaga di kawasan hutan Batang Ulak — apakah memiliki izin resmi dari instansi terkait atau justru berdiri atas inisiatif oknum tertentu;

2. Menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar terhadap kayu yang keluar masuk kawasan hutan dan memproses pelakunya sesuai hukum yang berlaku;

3. Menyelidiki dugaan jual beli lahan kawasan hutan negara serta alih fungsi hutan menjadi kebun sawit tanpa izin;

4. Memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tegas tanpa pandang bulu, demi mengembalikan fungsi hutan yang telah rusak dan melindungi hak-hak masyarakat luas.

Kawasan Hutan Batang Ulak adalah kekayaan alam dan penyangga lingkungan yang harus dijaga bersama. Jangan sampai pengawasan yang seharusnya melindungi hutan justru dijadikan sarana memperkaya diri sendiri dan merusak lingkungan demi keuntungan sesaat. (Tim-ANC)