Diduga Karyawan PT Peputra Maha Raya Cabut Plang Satgas PKH, Terancam Pidana 2 Tahun 8 Bulan Atau Denda Rp200 Juta

Oplus_131072

SIAKHULU, KAMPAR,Autenticnews.co,-

Sejak bergulirnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan dan penguasaan kembali kebun dalam kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, berbagai upaya penegakan hukum terus dilakukan. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan, dihutankan kembali, dan per 23 Maret 2025 Satgas PKH telah mulai melakukan pendataan secara menyeluruh.

Di wilayah Riau, salah satu lahan perkebunan kelapa sawit yang disegel oleh Satgas PKH adalah milik PT Peputra Maha Raya. Namun hingga kini, kebun hasil sitaan tersebut produksinya masih dikelola oleh pihak perusahaan, dan belum ada pihak Kerja Sama Operasional (KSO) dari PT Agrinas Palma Nusantara yang ditunjuk untuk mengelola. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengamat hukum.

Plang Segel Satgas PKH Hilang, Diduga Dicabut Pihak Perusahaan

Berdasarkan hasil investigasi gabungan Tim Media Autenticnews.co dan Media Anugrahpost.com, didampingi Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia (DPD AKJII) Provinsi Riau, sekitar bulan Mei 2026 saat tim berada di lokasi PT Peputra Maha Raya, plang segel Satgas PKH yang dipasang tepat di depan kantor perusahaan itu sudah tidak ada lagi. Plang tersebut diduga telah dicabut oleh karyawan perusahaan atas arahan pimpinan, padahal lahan tersebut masih dalam status sitaan Satgas PKH.

Tim pewarta kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Manager PT Peputra Maha Raya, Saptono, melalui pesan WhatsApp pada 7 Juli 2026 terkait hilangnya plang segel tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban yang jelas dari pihak manajemen. Tidak menyerah, tim kembali mencoba menghubungi Saudara Basri untuk disambungkan kepada pemilik perusahaan, Sangho, terkait legalitas lahan dan pencabutan plang segel tersebut. Upaya ini pun tidak mendapat tanggapan.

Mantan Karyawan Ungkap Plang Dicabut Atas Suruhan Pimpinan

Keterangan lebih lanjut diperoleh dari salah satu mantan karyawan PT Peputra Maha Raya, Suhendri, yang di-PHK sepihak oleh manajemen pada 8 Juli 2026. Saat bertemu tim pewarta di depan kantor perusahaan, Suhendri menyatakan bahwa plang merek Satgas PKH itu dicabut atas suruhan manager dan pimpinan perusahaan.

“Lahan ini sudah diselesaikan dengan pimpinan Satgas PKH, disebut-sebut penyelesaiannya milyaran rupiah,” ujar Suhendri.

Ia juga mengungkapkan bahwa pesangon atas pemutusan hubungan kerjanya pun belum dibayarkan hingga saat ini, menambah daftar persoalan yang melingkupi perusahaan tersebut.

 

Direktur Perusahaan Dituduh Mengancam Wartawan

Pada 12 Juli 2026, wartawan Anugrahpost.com dihubungi seseorang melalui aplikasi WhatsApp yang menanyakan identitas dan media tempat bekerja. Tak lama kemudian, muncul penelepon yang mengaku sebagai Ida, Direktur PT Peputra Maha Raya. Dalam percakapan tersebut, Ida dikatakan menyatakan: “Saya Ida, direktur PT Peputra Maha Raya. Bawa-bawa UU Pers. Agar kamu tahu, saya 10 tahun anggota DPRD.”

Pihak media kemudian menjawab bahwa urusan jabatan masa lalu tidak relevan dengan pemberitaan, dan tetap menegaskan akan menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk keangkuhan dan upaya intimidasi terhadap kebebasan pers.

Hasil Telaah Kemenhut: Sebagian Besar Lahan Berada di Kawasan Hutan Produksi

Merespons berbagai dugaan tersebut, Pemred Media Anugrahpost.com sekaligus Sekretaris DPD AKJII Provinsi Riau mengajukan permohonan telaah titik koordinat lahan perkebunan PT Peputra Maha Raya kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Provinsi Riau pada 6 Juli 2026, guna menguji kebenaran status lahan tersebut.

Berdasarkan surat permohonan nomor B.069/PT/DPD-AKJII/R/VII/2026, Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX menjawab dengan surat nomor S.709/BPKH.XIX/PPKH/PLA.02.01/B/8/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, pada poin 2 dijelaskan bahwa: “Telaah titik 2, 3, 4, 5, 7, 8 dan 9 berada pada kawasan Hutan Produksi. Sedangkan titik 1 dan 6 diperuntukan Areal Penggunaan Lain (APL).” Surat tersebut ditandatangani oleh Dr. Pernando Sinabutar, S.Hut., M.Si.

Hasil ini memperkuat dugaan bahwa sebagian besar lahan yang dikelola PT Peputra Maha Raya berada di kawasan hutan yang dilindungi undang-undang, sehingga segala aktivitas di dalamnya harus mendapat izin resmi dan tunduk pada ketentuan Satgas PKH.

Foto: plang satgas PKH di depan kantor PT Peputra Maha Raya kecamatan Siak Hulu di cabut karyawannya.

Ancaman Pidana Pencabutan Plang Segel Satgas PKH

Plang atau papan pengumuman yang dipasang oleh Satgas PKH adalah tanda resmi milik negara/pemerintah yang dilindungi oleh hukum. Pencabutan atau perusakan barang tersebut memiliki konsekuensi pidana yang berat:

– Pasal 406 ayat (1) KUHP Lama: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain/negara, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

– Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru — Vandalisme/Perusakan): Mengancam pelaku perusakan atau penghilangan barang milik orang/instansi lain dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda Kategori IV (maksimal Rp200 juta).

– Pasal Tambahan: Jika pencabutan dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan kekerasan terhadap orang atau barang, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Tim Media Masih Menunggu Klarifikasi Satgas PKH

Saat ini, awak media masih berupaya menelusuri pihak Satgas PKH untuk dikonfirmasi terkait pencabutan plang segel tersebut, serta memastikan apakah benar telah ada “penyelesaian” yang dimaksud oleh pihak perusahaan. Jika benar terjadi transaksi pembayaran untuk pelepasan lahan, hal itu patut diduga kuat mengarah pada praktik pungutan liar dan korupsi yang merugikan negara.

Dalam pemberitaan ini, prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik. Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Tim-ANC)

Narasumber: DPD AKJII